Ngeluh, Tiga Karyawan SPBU Muratara Dipecat dengan Tak Hormat

Redaksi BS
By -
0



MURATARA, BS.COM - Sungguh malang nasib dialami ketiga karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 2431689 Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Di mana ketiga karyawan diduga dipecat sepihak manajemen SPBU tersebut tanpa alasan tepat dan aturan jelas.


Terlebih lagi sebelum dipecat dengan tidak hormat, ketiga karyawan tersebut mengaku tanpa diberikan surat perintah (SP) 1 hingga SP 3 pelanggaran tertulis terkait kesalahan mereka dalam hal bekerja. Dengan begitu, tentu ketiganya merasa heran dan juga sekaligus dirugikan. Semestinya mereka telah bekerja belasan tahun tersebut mendapatkan karier promosi jabatan strategis, bukan justru sebaliknya mendapat intimidasi semacam ini dari pihak perusahaan tersebut. Apalagi kata mereka pemecatan itu tidak tepat disaat sulitnya mencari pekerjaan di tengah-tengah efisiensi anggaran diterapkan pemerintah.


Adapun ketiga karyawan bekerja diposisi berbeda-beda tersebut, ialah Amrul sudah bekerja selama 5 tahun, Een, 9 tahun serta Reka, 17 tahun mengabdikan diri di perusahaan stasiun minyak itu.


Amrul, salah satu karyawan menceritakan, waktu itu ia ditelpon Ripal untuk menggantikan posisi Een yang sudah dipecat. Nah, tiba-tiba mendengar hal tersebut Arman marah besar kepada dirinya karena dianggap telah melangkahi wewenangnya. Ia pun menjawab dan menuruti saja apa diperintahkan Ripal, yang mengingatkan Ripal merupakan orang kepercayaan Rahman (Pengawas) SPBU tersebut.


Terlebih lagi menurut pengakuan Amrul, karena seorang Een diberhentikan jam 12.00 WIB, sementara waktu kosong dan ganti siff alias tak ada orang saat itu.

"Hal tersebut langsung diambil tindakan tegas dengan pemecatan langsung terhadap diri saya tanpa sehelai surat resmi pun dari seorang bernama Rahman itu," keluhnya pria tersebut dengan raut wajah sedih ketika dibincangi media ini, Jumat, (14/11/2025).


Berbeda dikeluhkan Reka merupakan mantan karyawan SPBU tersebut mengakui, dirinya bukan dipecatkan SPBU 2431689 Desa Sungai Jauh, melainkan murni mengundurkan diri karena bekerja tiada lagi berdasarkan tugas pokok  dan fungsi (tupoksi) seperti selama ini.

"Saya punya alasan tersendiri berhenti bekerja di pom bensin itu. Saya tidak diperbolehkan lagi pegawas buat memegang nosel. Saya ditugaskan di mess saja. Kalau Amrul sama Een, ya kedua memang dipecat," sebut lelaki tersebut dikonfirmasi lewat hand phone (HP) pribadinya.



Een menjelaskan, tak menampik posisi Rahman di SPBU itu adalah selaku pengawas lapangan. Ia menirukan omongan dari Rahman jika ia hari ini diberhentikan alias tak bekerja lagi di SPBU tersebut. Lalu, ia pun membalas perkataan Rahman bahwa siap diberhentikan. Terlebih lagi Een menegaskan pada waktu itu pernah di SP-kan selama sepuluh hari akibat menolong kendaraan orang mengisi bahan bakar minyak (BBM) tanpa barcode.

"Kalau menolong orang sesekali boleh-boleh saja. Nah, disisi lain menariknya oknum petugas polisi tiada memiliki barcode enjoy-enjoy saja. Karena yang bisa dibantukan itu kata Rahman hanya polisi," kesalnya.

"Memang polisi itu malaikat. Selagi Rahman pengawasnya, aku tak mau lagi bekerja di sana," geram dia.


Sementara itu, Alfirmansyah, Pemilik SPBU 2431689 Desa Sungai Jauh membantah jikalau kini pom bensin dalam masalah. Pom bensinnya melayani konsumen berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu, yakni kendaraan tidak diperbolehkan isi berulang-ulang, tidak boleh tangki mobil modifikasi dengan pengisian berualang-ulang, dan perbuatan lain melanggar aturan yang melawan hukum.

"Setiap kesalaham harus diproseskan. Juga sebaliknya barcode harus sesuai dengan yang tertera saat pengisian kendaraan," tegasnya.


Lanjut pria akrab disapa Apek itu, untuk kendaraan berjalan diberhentikan, tak ikutan campur dalam hal ini, karena dirinya adalah sebagai pemilik SPBU tersebut.

"Sebab pom bensin itu pengawasnya Rahman yang juga polisi," tutup orang nomor satu di SPBU itu.



Pantauan media ini di lapangan, sunter pihak Manajemen SPBU 2431689 Desa Sungai Jauh diduga telah memecatkan seorang pegawai serta dua orang lainnya mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Apalagi kabar burung beredar diduga pemilik dan pengawas SPBU 2431689 merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara. Sedangkan diduga oknum polisi ikut-ikutan bermain dalam permasalahan ini ialah dianggap masih berstatus aktif di Polres Muratara.


Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Hurup B Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelidikan Pelanggaran Disiplin Angota Polri Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha. 


Hal ini tentu merupakan suatu pertanyaan besar bagi masyarakat awam, apakah mereka diperbolekan merangkap jabatan, dan jual beli minyak, sementara mereka berstatus aparatur abdi negara di negara tercinta ini. (Man)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)