MURATARA, BS.COM - Polsek Rawas Ilir, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.
Di mana insiden tersebut dialami korban saat beroperasi perbaikan alat berat di Jalan Hauling, tiba-tiba pelaku mendatangi korban mengendarai sepeda motor, lalu pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Nah, sebelum uang diserahkan pelaku menyuruh korban untuk menghentikan aktivitas alat berat bekerja. Di situlah terjadi berdebatan yang berujung cek-cok antar keduanya.
Mengingatkan dari Rp 1 juta tersebut korban pun hanya menyanggupi permintaan pelaku sebesar Rp 100 saja. Akhirnya, seorang pelaku naik pitam dan marah hingga berujung memukul korban menggunakan genggaman tangan ke bagian wajah korban sebanyak satu kali. Terlebih lagi tindak kriminalitas pelaku sudah dikantongi pihak perusahaan berdasarkan atas laporan korban lewat hand phone (HP), lalu pelaku meninggali korban begitu juga di tempat kejadian peristiwa (TKP).
Selanjutnya, korban pun dibawa pegawai pihak perusahaan tersebut ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bingin Teluk guna mendapatkan perawatan medis.
Perlu diketahui peristiwa pemerasan sekaligus penganiayaan tersebut dialami Azid Aflaka Ghozali Aryant Bin Besti Istarianto asal Jawa Surabaya, Jawa Timur, merupakan seorang Karyawan PT MMJ Muratara. Peristiwa naas itu terjadi Jumat, 24 Oktober, lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Pinggir Jalan Houling KM 107, Simpang Desa Ketapat, Kecamatan Rawas Ilir, yang berdasarkan visum Puskesmas Bingin Teluk menyatakan korban mengalami luka memar 1 CM di bagian bibir atas sebelah kanan, dan terdapat bekuan darah di bagian lubang hidung sebelah kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, SH, MH perintahkan Kanit Reskrim Hendri bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pemerasan itu.
Tak perlu membuang waktu lama, pelaku diketahui Wigo berhasil ditangkap petugas sedang berada di Desa Ketapat Bening, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini sebelumnya merupakan pelaku residivis kasus curas satu kali, curat dua kali, pemerasan satu kali, dan sudah masuk penjara sebanyak empat kali," tegas Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, SH, MH, Kamis, (13/11/2025), kepada media ini. (Man)

Posting Komentar
0Komentar