Tekan Korupsi, Kejari Prabumulih Adakan Berbagai Terobosan Program Kerja - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 17 Desember 2023

Tekan Korupsi, Kejari Prabumulih Adakan Berbagai Terobosan Program Kerja

 Oleh : Bakron Berantas Sumsel.Com


- Dimana sejak menjadi otonomi daerah tahun 2002 silam, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini terus mengalami kemajuan dan perkembangan cukup pesat. Namun, hal tersebut juga tak terlepas baik ataupun tidaknya dalam soal penggunaan anggaran rutin digelontori setiap tahun oleh pemerintah kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang ada.



Warga atau Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Prabumulih menyambangi Kejaksaan Negeri Prabumulih.


Mengingat, menurut warga, kalau anggaran operasional dimiliki instansi kantor dikelolahi sebaik mungkin, atau berdasarkan petunjuk standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah. Jelas, hal tersebut dapat mempercepat kemajuan dan pembangunan diberbagai bidang. Yakni terdiri dari bidang pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan UMKM masyarakat itu sendiri.


Demikian, juga halnya terjadi di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana, guna mempercepat pembangunan dan kemajuan dalam hal pengelolaan anggaran bersumber dari pemerintah tersebut tidaklah mudah seperti membaliki telapak tangan dibilang kebanyakan orang. Warga pun menilai, semua harus terlibat dan mendukung sepenuhnya sekaligus mengawasi terkait penggunaan anggaran dimiliki di-34 OPD Pemkot Prabumulih tersebut. Apakah sudah berdasarkan petunjuk pelaksana (juklat)/petunjuk teknis (juknis), atau sebaliknya tidak. Mengapa demikian?. Hal ini dinilai cukup beralasan. Akibat kurangnya pegawasan dari masyarakat maka terjadilah hal yang namanya tindak pidana korupsi banyak menjerat pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih hingga kini terus bergulir. Selain itu, adalah juga dampak minimnya pengetahuan tenaga sumber daya manusia alias skill yang dimiliki pegawai. Dengan tidak memahami detail terkait pagu anggaran (PA) operasional kantor digelontorkan pemerintah tersebut. Tentu hal tersebut membawa oknum seorang pejabat terjerat kasus pidana korupsi.


Oleh karena itulah dikatakan warga, Kejaksaan Negeri Prabumulih harus betul-betul melaksanakan tugas dan wewenang mereka dengan tegak lurus dalam hal pemberantasan korupsi, baik di bidang tindak pidana khusus maupun pidana umum. Jangan sampai hukum tersebut tumpul ke atas dan tajam di bawah. Artinya, jaksa sebagai ASN dengan jenis pejabat fungsional terkait demi pemberantasan korupsi tersebut jangan cuma rutin menggelar kegiatan serimonial saja. Justru sebaliknya prakteknya di lapangan betul-betul dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya tugas mereka.


Terlepas dari itu semua. Dimana, hingga sejauh ini masyarakat tentu sepenuhnya mendukung sekalian mengapresiasi terkait kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang sejak dua tahun terakhir, dan kini gencar-gencarnya memproses dan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak korupsi, yang pada akhirnya membawa si oknum pelaku kejahatan korupsi tersebut hingga berakhir menjadi tersangka atas perbuatannya. 



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH, MH dan tampak Kantor Kejari Prabumulih yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul Kecamatan Cambai.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Muhamad Ridho Saputra SH, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Safe’i SH, MH bersama Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arliansyah SH, MH, ketika dibincangi media ini, Kamis (14/12/2023), tak menampik guna mengantisipasi budaya korupsi khususnya bagi para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dan juga jangan sampai mereka terjerat kasus tidak pidana korupsi. Dimana, sejak dua tahun belakangan ini Kejaksaan Negeri Prabumulih terus menjalani berbagai andalan program kerja terbaik yang dimiliki mereka. Adapun sejumlah program yang sudah dibumingkan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih adalah sebagai berikut :


Kejaksaan Negeri Prabumulih Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Kota Prabumulih

Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH, MH didampingi Pejabat Walikota (PJ Wako) Prabumulih, Elman ST, MM bersama Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan SH, MH memberikan sosialisasi hukum kepada Pegawai Sipil Negara (PNS) Kota Prabumulih.


Mengingat korupsi adalah perbuatan melanggar hukum berdampak merugi keuangan negara, dan menghambatkan laju pembangunan daerah, yang dimana hal ini sering menjerat oknum pejabat PNS di lingkungan OPD Pemerintah Kota Prabumulih. Sehingga Kejaksaan Prabumulih sampai kini tiada henti-hentinya memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh pegawai OPD Pemerintah Kota Prabumulih tersebut. Tentunya, terkait penyuluhan hukum bagi ASN tersebut tidak terlepas Kejaksaan Negeri Prabumulih bekerjasama dengan Inspektorat Kota Prabumulih, yang selaku Aparat Pegawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini, yakni Inspektur Derah H Indra Bangsawan, SH, MH.


Peranan Sekolah dalam Pencegahan Korupsi, Kejaksaan Prabumulih Prabumulih Berikan Penyuluhan Hukum dan Bimtek



Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memberikan penyuluhan hukum dan bimbingan teknis (bimtek) kepada kepala sekolah Prabumulih terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).


Karena korupsi tersebut rentan menyasar di sekolah. Oleh karena itulah, Kejaksaan Negeri Prabumulih menilai layak  dan haruslah memberikan terkait penyuluhan hukum dan bimbingan teknis (bimtek) SOP dalam hal penggunaan dana operasional sekolah (BOS) cukup besar diterima masing-masing sekolah setiap tahunnya.

“Maka dari itulah, kita undangkan semua kepala sekolah (kepsek) maupun pihak dinas pendidikan dan kebudayaan terkait lainnya dalam penyuluhan hukum dan bimtek dana BOS ini. Sehingga, nanti korupsi di sekolahan mereka dapat dimemanimalisirkan,” terangnya.


Bimtek Dana Desa, Jaksa Jaga Desa Undangi Seluruh Kades di Kota Prabumulih

Kepala desa (kades) se-Kota Prabumulih mendengari penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pengelolaan dana desa (DD) yang diterima setiap desa.

Tak jauh berbeda dengan OPD Pemerintah Kota Prabumulih lainnya, dimana sebanyak 12 desa berasal 6 kecamatan di kota ini juga sebaliknya pun pula diberikan penyuluhan hukum, bimtek dan pendampingan soal penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) Pemerintah Kota Prabumulih serta dana desa (DD) rutin digelontor oleh pemerintah pusat setiap tahun kepada masing-masing desa tersebut. Dengan bermodal program, yakni Jaksa Jaga Desa Prabumulih bertujuan untuk perdamaian guna terwujudnya  kemanfaatan hukum terbaik, yang berkeadilan bagi masyarakat itulah, Kejaksaan Negeri Prabumulih mengundang seluruh kades, sekretaris desa (sekdes), dan kaur keuangan desa, yang berpusat di Rumah Restorasi Justice Kejaksaan Negeri Prabumulih, se-Kompleks Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ( Pusda) Prabumulih, berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.

“Disini, kami mengingati para kades buat mengoptimalkan sebaik mungkin dalam hal penggunaan ADD-DD itu. Jangan sampai keluar dari SOP-nya. Itu sifatnya wajib dilakukan. Nah, jikalau masih ada yang korupsi. Ya, kami kejaksaan tak segan-segan untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas suami Novita Dwi Wahyuni SH, MH itu.


Sosialisasi  Dana Kelurahan, Kejaksaan Negeri Prabumulih Kumpulkan Lurah dan Camat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH, MH didampingi Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan SH, MH memberikan sosialisasi kepada lurah dan camat se-Kota Prabumulih terkait pengelolaan dana kelurahan dari pemerintah pusat.


Begitupun sebaliknya. Lurah bersama camat di Bumi Seinggok Sepemunyian ini. Dikumpulkan Kejaksaan Negeri Prabumulih demi menyesosialisasikan jangan sampai terkait anggaran kelurahan dikuncurkan pemerintah pusat demi pembangunan infrastruktur/proyek drainse maupun jalan terjadinya penyimpangan anggaran. Artinya, kerjakan proyek dikelolahi pihak kelurahan dengan sebaik mungkin, berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB) ditentukan pemerintah. Dengan demikian, pihak pengelolah dapat terhindar dari jeratan hukum di negera tercinta ini.


Lewat Program Jagamaseh, Kejaksaan Negeri Prabumulih Beri Bimtek Kepada Puskesmas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH, MH berikan penyuluhan hukum dan bimtek menyangkut dana puskesmas.


Lagi-lagi, bukan hanya 25 kelurahan dan 6 kecamatan saja yang sebelumnya diberikan bimtek maupun penyuluhan hukum tersebut. Justru, sebaliknya unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat (UPTD-PKM) lewat program Jaksa Jaga Puskesmas Masyarakat Sehat (Jagamaseh) lebih digalakkan lagi Kejaksaan Prabumulih. Tentu hal ini sama juga, yaitu memberikan bimtek dan penyuluhan hukum agar dana belanja di PKM tersebut dikemudian hari tidak ditemukan dugaan korupsi. Dan, Kejaksaan Negeri Prabumulih pun menegaskan hindari kasus korupsi sedini mungkin di lingkungan puskesmas. Itu hal tentunya akibat Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih bersama oknum pengawainya telah menjadi tersangka dalam suatu kasus fiktipnya dana alokasi kesehatan (DAK) pada tahun lalu.

“Nah, kalau sudah tersandung hukum.  Bukan cuma oknum pelaku saja dirugikan. Sama halnya, keluarga, sanak-famili serta kawan-kawan di luar sana juga ikutan malu akibat ulah kitai,” cetusnya ayah tiga anak tersebut.


Roy Riady SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengakui, ia bersama tim terbaik kejaksaan tidak pandang buluh dalam hal pemberatasan korupsi di lingkungan Instansi Pemerintah Kota Prabumulih, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang beroprasional di wilayah hukum kejaksaannya. Bilamana ditemui ada pegawai ASN yang melanggar, serta diperkuat dengan bukti laporan yang cukup dari masyarakat. Maka, sudah jelas berkaitan hal tersebut akan diproses kejaksaan hingga keakar-akarnya, sambil mengungkapkan memang dalam memberantasi korupsi itu terdapat gejola terjadi di masyarakat.


Ia menambahkan, tidak semua temuan kasus tersebut haruslah diproses hukum. Terlebih lagi, suatu kasus tersebut kalau bisa dicarikan solusi jalan keluar terbaiknya, meskipun oknum pelaku tindak pidana korupsi sudah ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses hukuman di jeruji besi itu.

“Kita terus mengupayakan sekuat tenaga dengan jalan mediasi ataupun perdamaian dengan cara persuasif. Bagaimanapun tidak, kerugian keuangan negara yang dikorupsi itu harus diselamatkan,” beber pria lulusan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), yang akrab disapa Mang Oy itu.


Oleh karena itulah, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak terkait lain yang memiliki kepentingan di Kota Nanas ini. Untuk  bersatu padu mengawasi soal anggaran belanja, khususnya di-OPD Pemerintah Kota Prabumulih. Dengan tujuan, tidak lain adalah guna pencegahan korupsi, yang merugikan masyarakat serta lambatnya perkembangan pembangunan di kota dicintai bersama ini.

“Ada data 16 kasus yang ditangani kita sepanjang dua tahun terakhir ini. Sebanyak 9 kasus penyelidikan (DIK) Tahun 2022, dan 7 kasus di 2023 ini. Untuk 9 DIK tahun lalu, alhamdulillah semua target kita tercapai,” bebernya orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Prabumulih tersebut.

“Untuk 7 kasus korupsi pada Tahun 2023 ini. Sudah satu kasus terungkap. Ialah oknum Kepala Dinas Perhubungn (Dishub) Kota Prabumulih tersandung kasus fiktif SPPD 2021 dan 2022, lalu,” bebernya pria pernah menjabat sebagai penyidik KPK RI itu.

“Satu lagi masih dalam tahap penyedikan. Dan, 5 sisanya bakal menjadi target kita. Kita meminta dukungan masyarakat agar semua target kasus di tahun ini dapat tercapai nantinya,” harapnya.

"Karena korupsi ini adalah musuh bersama. Akibat dari korupsi pembangunan sedikit terhambat. Sekarang ini kita berusaha bagaimana membangun daerah, khususnya Prabumulih tanpa adanya korupsi," tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH, MH menjadi narasumber terkait penyuluhan hukum di PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih.


Meskipun target sejumlah kasus korupsi terungkap oleh pihaknya. Tetapi, Kejaksaan Negeri Prabumulih berbaju coklat ini tidaklah berpuas hati terlebih dahulu. Justru sebaliknya kini tiada henti-hentinya menggalakkan sosialisasi penyuluhan hukum dan bimtek kepada OPD Pemerintah Kota Prabumulih, dan maupun unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda). Tidak lain hal itu dilakukan demi mengatisipasi sekaligus memberantas budaya anti korupsi sekarang dan dimasa akan datang.

“Kemarin saya diundangkan menjadi narasumber di Palembang dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona (PHRZ) 4 Prabumulih. Membahas seputaran hukum terjadi konflik divendor-vendor milik pertamina itu. Begitu pula sebaliknya saya sering diundang pihak-pihak pemangku kepentingan lain sebagainya di kota ini sebagai pemateri pencerahan soal tatanan hukum pidana yang ada,” tambah lelaki berkaca mata murah tersenyum itu.

“Oleh karena itulah, kedepan kita dari kejaksaan ini mengharapkan agar tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya di Indonesia, khususnya di Kota Prabumulih terus menurun, dan bahkan diharapkan nanti hilang dengan sendirinya bak ditelan bumi,” pintahnya pria berkulit kuning langsat itu.


Apalagi Kejaksaan Negeri Prabumulih ditegaskannya, tidak pandang buluh dalam hal pemberantasan korupsi sesuai dengan bidang pidana dan wewenangnya. Yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Itu hal tentunya tidak terlepas dengan bermodal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004. Dimana jaksa merupakan orang berwenang melakukan dakwaan dan penuntutan. Dan, wewenang ini terlindungi dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk melakukan tugas dan wewenangnya seorang jaksa harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah.


Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH, MH dan tampak Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai.


Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH, MH menegaskan terkait pemberantasan anti korupsi ini. Bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum saja. Justru sebaliknya semua warga di kota ini berhak melapori bilamana ada temuan dugaan kasus tindak pidana korupsi di suatu instansi kantor milik pemerintah daerah ini.


Indra Bangsawan berumpama, sebelum kasus tindak pidana korupsi dilakukan oknum pegawai PNS tersebut naik ketahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Prabumulih.  Fungsi APIP Inspektorat Kota Prabumulih terus menggalakan sosialisas penyuluhan hukum kepada OPD dibawah pimpinannya. Bahkan bukan sekedar itu saja. Inspektorat Prabumulih belum lama ini hingga rela mengundang narasumber dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, demi semata-mata pencerahan atau sosialisasi hukum terkait dana gratifikasi, kepada pejabat teras OPD Pemkot Prabumulih. Menurutnya, apapun bentuk  dana gratifikasi dalam hal pelayanan publik itu merupakan perbuatan buruk dan melanggar hukum piadana.

“Jangan menerima apapun bentuk dana gratifikasi dalam urusan. Katakan saya tidak memintah upah/fee. Saya sudah digajikan oleh negara,” ingatnya.

“Apalagi hal itu jelas berdasarkn peraturan Presiden RI dan Kejagung RI kita menolak keras pungli maupun gratifikasi. Mengingatkan, hampir sepuluh tahun terakhir kantor pelayanan Pemerintah Kota Prabumulih sudah menerapkan aturan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK),” pungkasnya, yang mana zona integritas tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Inspektorat Prabumulih mengundang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan sosialisasi menyangkut dana gratifikasi.


Sedangkan fungsi APIP lain, sebut Indra Bangsawan, Inspektorat Prabumulih dijam dinas kerja lewat tim pegawas mengkroscek langsung anggaran keluar masuk di setiap OPD pemerintah tersebut. Dikatan pria akrab disapa IB tersebut seperti tim pengawasan anggaran BOS dari pihaknya mendatangi sekolah tingkat SD hingga SMP negeri berada dibawah naungan pemerintah kota.

“Kalau anggaran di item anggaran BOS yang dikeluari tidak sesuai dengan SOP-nya. Jelas itu salah, dan sekolah harus memperbaikinya. Karena fungsi kita hanya sebatas mengawas dan pembinaan saja,” cetusnya seraya mengungkapkan hal tersebut demi semata-mata mengantisipasi tindak pidana korupsi di sekolahan tersebut.


Lanjutnya, ia pun meminta bukan hanya sekolahan, desa serta kelurahan saja guna terus memperbaiki pengelolaan dana operasional mereka. Juga termasuk OPD lainnya yang belum memahami soal pagu anggaran kantornya. Sebagai APIP, Inspektorat Prabumulih dengan senang hati dimana dan kapan saja siap memberikan bimbingan maupun pembinaan pengelolaan dana tersebut.

“Yang jelas dijam kantor. Lebih baik bertanya daripada kesalahan. Sehingga kedepannya pembukuan operasional kantor semakin bagus. Dan tidak terjerat dengan hukum,” tutup pria masih aktif sebagai Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan ini. 



Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH, MH mendampingi saksi tersangka pidana korupsi.


Bukan cuma itu, fungsi APIP terkait mendampimpingi saksi bagi  si pelaku  tersandung korupsi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih wajib dilakukan. Hal tersebut sebagai upaya langkah hukum terbaik agar pelaku tak terjerat tindak pidana korupsi yang dimaksud itu. Dan, bahkan jauh-jauh hari sosialisasi sejak dirinya berada di Prabumulih dalam berbagai kegiatan OPD Pemkot Prabumulih, kata Indra Bangsawan, terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam hal penyuluhan hukum serta bimtek anggaran dimiliki setiap kantor plat merah itu.

“Saya tegaskan dan ingati ASN jangan sampai terlibat politik praktis. Apalagi saat ini zaman politik pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Nah, kalau terbukti melanggari. Jelas, ada sanksi yang harus diterima pegawai itu,” pungkasnya,


Perlu diketahui, sejak dirinya memimpin Inspektorat Prabumulih dua tahun belakangan ini, lanjut H Indra Bangsawan,  terdapat beberapa pejabat teras di Instansi Kantor Pemerintah Kota Prabumulih tersandung korupsi, yang berkas mereka hingga naik ke permukaan Korps Satya Adhi Wijaksana berlambang timbangan, berlogo padi dan kapas tersebut. Ada yang sanggup mengembalikan kerugian negera hingga proses hukumnya diberhentikan. Sementara itu, ada juga sejumlah pejabat (PNS) yang kini menjalani proses hukumannya di rumah tahanan negara atas perbuatannya. Oleh karena itulah, Inspektorat Prabumulih meminta seluruh pegawai OPD agar tidak melakukan korupsi. Karena korupsi merugikan keuangan negara serta terhambatnya laju pembangunan di daerah ini. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here